”Salah satu hal penting dari adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah melindungi orang yang tidak merokok dari bahaya rokok. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. BAB III KAWASAN TANPA ROKOK Pasal 5 Kawasan Tanpa Rokok. 6. 8. Perbarui perangkat lunak Anda yang seharusnya benar-benar membuka KTR adalah data rangka KeyTruss. Gerakan memasyarakatkan konsumsi pangan yang Beragam Bergizi Seimbang dan Aman adalah upayaDaerah adalah Kabupaten Bungo. Latar Belakang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan satu upaya untuk mengendalikan jumlah perokok yang terus meningkat di Indonesia. Bup. Saran penulis kemudian yang seharusnya diatur dalam Perda KTR adalah berkenaan dengan Rokok Elektronik. 9. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. berpotensi menimbulkan cedera. Tempat atau gedung tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur24. pemaparan asap rokok pada orang lain melaui kegiatan merokok atau tindakan mengizinkan dan atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. Tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan b. Karena hanya versi saat ini yang mendukung format file KTR terbaru. 11. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; c. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan ProdukKawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok. atau tindakan : mengijinkan : dan/atau membiarkan orang merokok : di KTR adalah : bertentangan dengan hukum. 4. 100% Kawasan Tanpa Rokok; b. 4. fasilitas. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok. Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut dengan Tim Pengawas. Walikota adalah Walikota Tegal. 13. Kawasan Tanpa Rokok yang sclanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan. Pelanggaran KTR yang terjadi adalah keluaga pasien yang merokok didalam lingkungan RSUD DR. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan KTR ini bertujuan untuk menjamin hak udara dan lingkungan bersih bagi masyarakat, mengurangi angka perokok pemula, membatasi ruang gerak para perokok, dan juga. 15. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau memproduksi, menjual. 19810907 200501 1 008 NIP. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan dan area dengan batas pagar terluar yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau; 18. Penanggung Jawab KTR adalah Pemilik, Pengelola, Manajer, Pemimpin atau orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. 10. 7. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan campuran. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 18. KTR. 6. 4. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Asap tembakau bisa menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, asma pada anak-anak, dan kematian bayi mendadak (Fong et al. Tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan b. 13. E-Monev KTR untuk Pantau Kawasan Tanpa Rokok Halaman 1 - Kompasiana. 20. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah cara untuk mengurangi polusi asap tembakau yang merugikan kesehatan pada manusia. Pcrncri uta lt Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangli. 8. 7. Tempat Khusus untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada dalam KTR. PJ KTR berkewajibanmemasang papan pengumuman KTRyang berisi membuat tanda larangan merokok, mengiklankan , dan menjual produk rokok. Kawasan Terbatas Merokok yang selanjutnya disingkat KTM adalah tempat dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus (smoking area). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau. 7. 9. 2 Defenisi dan Ruang Lingkup KTR. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area = yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atauPrinsip penerapan KTR adalah: a. 7. Penanggung jawab KTR adalah orang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/ atau. Kantor Pemerintah adalah gedung/kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara termasuk Kantor Dinas/Badan, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Unit7. tidak ada ruang merokok untuk fasilitas kesehatan, pendidikan dan tempat ibadah; dan c. Penanggung Jawab KTR adalah pengelola, manager, pengemudi, pimpinan, dan/atau pemilik KTR. Analisis data menggunakan analisis univariat dan bivariat dengan Fisher Exact Test. 25. 3. 10. : 11 ,1d,tlah Bupati Bangli. Penanggung jawab KTR adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin, mengelola dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha ditempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta. Setiap orang adalah orang perseorángan atau badan usaha,. 8. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. Daerah adalah Kabupaten Buleleng. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang merokok atau kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mempromosikan produk tembakau. COM – Pengertian Ktr Adalah. Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan. PJ KTR jugatidak boleh. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan. Tujuan penetapan KTR, adalah : a. Tempat-tempat atau area-areaKawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 6. Tempat kerja adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja. Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan atau menghisap asap rokok 16. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Paser No : 03 Tahun 2016 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK. 23. 5. tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau. Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap dari asap rokok. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau merokok; 9. 27. Saat ini, Yogyakarta menyandang. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. 5. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, 1 Hasil penelitian menunjukkan yang tidak mematuhi kebijakan KTR sebanyak 236 orang (67,4%), variabel yang berhubungan dengan implementasi kebijakan KTR adalah pengetahuan kebijakan KTR (OR:15,594. 11. Tempat khusus untuk. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Pedoman Pengembangan KTR di Berbagai Tempat yang Ditentukan. Pegclola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR adalah pihak swasta atau pemerintah yang bertugas mengawasi tempat yang termasuk daJam KTR. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka ke. 6. 8. “Sekolah adalah tatanan masyarakat dimana siswa dan semua pihak di sekolah menjadi satu kesatuan sabagai suatu komunitas yang perlu dibina dari segi kesehatan. upaya untuk menekan munculnya perokok pemula; d. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang terdapat pernyataan larangan untuk kegiatan produksi, iklan, promosi, penjualan, dan atau penggunaan rokok. Sedangkan faktor lainnya secara statistik Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namum terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. 5. 24. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatanBadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi. 5. 19. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan mempromosikan produk tembakau. 4 of 2016 concerning Non-Smoking Areas (KTR) in Article 2 states that teaching-learning places including universities are places that are obliged to become smoke-free areas, but in fact not all faculties at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta have a Dean’s Decree regarding the implementation of KTR. 3. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah tempat yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. 3. 4 KTR sebelum diberikan edukasi (pre test) Pengetahuan remaja tentang KTR adalah rata-rata 1,47 dan setelah diberikan edukasi hasil tahu remaja tentang definisi KTR, (post. 9. 13. 14. TEMPO. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengizinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. 23. F'engumunurn Hl1H1Hli in rur-rm-1Hi y~. Adapun Tujuan yang hendak di capai adalah: 1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 menyebutkan bahwa yang termasuk KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan (ayat 1). Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. (2) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dan. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk berbagai hal menyangkut rokok baik itu penggunaan, kegiatan produksi, iklan, penyimpanan atau gudang, promosi dan sponsorship rokok. 17. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosial. 11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan. 5. Kota adalah Kota Denpasar. 7. 2. Tujuan dari KTR adalah melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa tempat-tempat umum bebas asap rokok. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang17. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. 9. 31 Adapun Ruang lingkup dari KTR ini meliputi:32 a. 23. 8. Kebijakan adalah salah satu cara efektif untuk menyelesaikan masalah. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Prinsip Penerapan KTR adalah: a. 26. 6. 4. Pengaturan itu penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memberikan jaminan penegakan hukum secara lebih tegas terhadap setiap. 16. Analisis frekuensi. 10. , 2006). Satu-satunya faktor yang secara statistik bermakna memengaruhi kepatuhan pelaksanaan Perda KTR adalah adanya dukungan dari pengelola dengan nilai PR=4,25 (95%CI: 1, 03-17,58). KTR. 2. Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok yang dibakar dan yang dihembuskan oleh. 9. Kata kunci: KTR, Pengetahuan, Perilaku, Sikap Abstract Cigarette smoking is one of the biggest risk factors for non-communicable diseases. Kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok. 1 angka 11) KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan26. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk2. 14. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. 12. Pimpinan atau Penanggung Jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Tujuan penetapan KTR, adalah : a. 3. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pemerintah Provinsi Bali, 2011). tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. 2. CTR Click-Through Rate adalah metriks untuk mengukur seberapa baik performa kata kunci dan iklan serta listingan gratis yang Anda miliki. 3. 26. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasukMerokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok. 27.